FOPPK Batang Kumu Minta Pemprov Riau dan Sumut Tentukan Tapal Batas

Kamis, 1 Juli 2021

ROHUL(Cakap Riau.com)-Forum Perjuangan Petani Kalikapuk  (FOPPK) Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk segera menetapkan tapal batas yang berada di dusun kalikapuk,dimana semenjak adanya  mediasi yang dilaksanakan di kantor bupati pada 30 Januari 2020 lalu hingga saat ini belum menemukan titik terang.
 
Pemerintah kabupaten rokan hulu Provinsi Riau dan Pemerintah Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara sebelumnya sudah melakukan pertemuan dan mediasi yang dilaksanakan dikantor bupati Rohul terkait sangketa lahan antara masyarakat kalikapuk dengan PT. Majuma Agro Indonesia (MAI) dan termasuk belum adanya penetapan tapal batas antara Riau dan Sumut.
 
Akibat belum adanya penyelesaian sangketa lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat kalikapuk, menyebabkan lahan masyarakat seluas 1647 haktar terus digrogoti oleh PT. MAI.
 
Masyarakat kalikapuk diwakili Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk (FOPPK), Haris Daulay  didampingi sekjen (FOPPK , Parmindo Pakpahan dan , Roy Jhonson Togatorop selaku koordinator lapangan FOPPK rabu 30 Juni 2021 mengungkapkan sangat menyayangkan sikap dari pihak PT. MAI yang terus menggerogoti lahan masyarakat kali kapuk yang berada di perbatasan PT. Mai dengan lahan masyarakat.
 
” Anehnya lagi bibit kelapa sawit yang kami tanami dicabuti oleh pekerja maupun karyawan PT. MAI, tidak itu saja PT. MAI  juga telah mendirikan beberapa pos pengamanan dilahan masyarakat sebagai langkah untuk menguasai lahan masyarakat, bahkan masyarakat yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit  diareal perbatasan saat ini juga dilarang masuk oleh securty PT. MAI untuk beraktivitas. ” Terang Haris Daulay.
 
Jika kita mengacu pada pertemuan 30 Januari 2020 di kantor Bupati Rohul sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas diareal yang disanngketakan baik dari pihak masyarakat maupun pihak PT. MAI sebelum ada keputusan dari kedua pemerintah baik Riau maupun Sumut ” Sebut Daulay.
 
Tetapi nyatanya kesepakatan yang sudah ditanda tangani dikantor bupati Rohul tersebut tidak diindahkan oleh pihak PT. MAI, bahkan sejak 30 Januari 2020 hingga saat ini sedikitnya sudah ada 1 sampai 4 kali PT. MAI melakukan Penyerobotan lahan masyarakat kalikapuk.
 
Untuk itu kami dari FOPPK mendesak Pemkab Rohul dan polres rohul dan termasuk pemkab Padang lawas dan polres Padang lawas untuk bertindak , jika hal ini terus dibiarkan maka semakin lama lahan kami dari  masyarakat kalikapuk akan habis dikuasai oleh pihak perusahaan.
 
Menyikapi hal ini , kita juga dari FOPPK akan bersurat kepada pemerintah desa batang Kumu rohul dan desa sungai Korang Padang lawas, Polsek, camat, polres, dan Pemkab kedua belah pihak untuk menuntaskan permasalahan  ini ” ujar Haris.
 
Selama ini masyarakat sudah banyak mengalah atas tindakan dari pihak perusahaan ‘ jika dalam waktu dekat belum ada tindakan maka masyarakat kalikapuk siap untuk bertindak , untuk merebut kembali lahan masyarakat yang dikuasai PT. MAI.Kami akan mati – matian memperjuangkan hak kami ” Ujarnya.
 
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, masyarakat kalikapuk akan melakukan aksi besar – besaran untuk mengusir para pekerja PT. MAI yang menguasai lahan masyarakat kalikapuk,tutupnya.(Jefri Rohul).

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp