BENGKALIS(Cakap Riau.com)- Kabar baik bagi mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, bantuan pendidikan yang sempat dipangkas atau dirasialisasi kembali dianggarkan di Perubahan APBD Bengkalis tahun 2021.
Dan hari ini Kamis 22 Juli 2021, informasi yang menggembirakan diumumkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bahwa telah dibuka penerimaan bantuan biaya pendidikan untuk program studi mahasiswa Diploma-3, Stara-1, Starata-2, maupun Stara-3.
Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis nomor 400/Setda-Kesra/2021/190 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bengkalis tahun 2021.
Adapun kuotanya, pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan kuota Penyediaan Bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa Program Studi Diploma Tiga (D-3) sebanyak 200 orang, Strata Satu (S-1) sebanyak 1513 orang, Strata Dua (S-2) sebanyak 90 orang, dan Strata Tiga (S-3) sebanyak 10 orang.
Adapun persyaratan lengkap beasiswa bengkalis 2021, diantaranya:
1. Penyediaan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang melengkapi persyaratan administrasi penyediaan bantuan biaya pendidikan dan memenuhi nilai kelulusan yang ditetapkan.
2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Tim Seleksi Penyediaan Bantuan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 070 Bengkalis (form 1/Asli).
3. Membuat data dan meng-upload dokumen Permintaanan Bantuan Biaya Pendidikan pada Aplikasi Penyediaan Bantuan Biaya Pendidikan melalui website www.beasiswa.bengkaliskab.go.id (data pemohon yang lengkap akan mengikuti tahapan berikutnya).
4. Kriteria Program Studi:
a. Program Studi Diploma Tiga (D-3), minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada Semester V saat mengajukan permohonan
b. Program Studi Strata Satu (S-1) minimal sedang mengikuti Semester III dan maksimal pada Semester VII saat mengajukan permohonan
c. Program Studi Strata Dua (S-2) sedang mengikuti Semester I dan maksimal pada Semester VII saat mengajukan permohonan
d. Program Studi Strata Tiga (S-3) minimal sedang mengikuti Semester I dan maksimal pada Semester VII mengajukan permohonan.
5. Lalu memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang dilalui dengan IPK minimal: 3,00 untuk semua jurusan.
6. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus mengacu pada:
a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Mahasiswa dengan identitas resmi kependudukan Kabupaten Bengkalis
b. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (scan). Bagi Kartu Tanda Mahasiswa masih dalam tahap pengurusan harus merupakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi (Asli/scan)
c. Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir (scan/fotokopi) yang dilegalisir/pengesahan dari pihak kampus). Dikecualikan untuk mahasiswa S2 dan S3 semester 1 dan. Mahasiswa S3 Berdasarkan Riset
d. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli/scan)
e. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermeterai Rp10.000 (form 2/Asli)
f. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermeterai Rp10.000 (form 3/Asli)
g. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis bermeterai Rp10.000,- (form 4/Asli)
h. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermeterai Rp10.000 (form 5/Asli)
Saya. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif bagi mahasiswa yang kuliah di Provinsi Riau. Untuk Mahasiswa yang kuliah di Provinsi Riau, jika tidak memiliki Rekening Bank Riau Kepri dapat fotokopi buku tabungan Rekening Bank lainnya. yang masih aktif dan biaya kliring yang ditanggung penerima. (tidak menunjukkan rekening bank atas nama orang lain).
J. Permohonan dimasukkan ke dalam peta sesuai dengan;
Program Studi D-3 Peta berwarna: Biru
Program Studi S-1 Peta berwarnin Hijau Peta Program Studi S-2 berwarna Merah Peta
Program Studi S-3 berwarna Kuning
7. Berkas Permohonan Penyediaan Bantuan Biaya Pendidikan dikirim melalui Kantor Pos dan/atau layanan pengiriman resmi lainnya paling lambat pada tanggal 20 September 2021. Contoh formulir dapat diunduh melalui situs www.bengkaliskab.go.id https://diskominfotik.bengkaliskab .go.id
8. Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan administrasi dan kelulusan yang telah ditetapkan, maka lamaran gugur dinyatakan.
9. Keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Pengumuman beasiswa ini ditetapkan di Bengkalis pada tanggal 19 Juli 2021 yang ditandatangani Bupati Bengkalis, Kasmarni S.Sos MMP.
Untuk file dokumen lengkapnya, para mahasiswa dapat mendownloadnya melalui link: https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id.(PI/CKR)