PEKANBARU (CakapRiau.com) – Sebanyak 5 orang warga yang ingin berangkat melalui jalur udara lewat Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ditangkap polisi lantaran menggunakan dokumen hasil swab PCR (polymerase chain reaction) palsu.
Para penumpang itu ditangkap pada Minggu (22/8/2021) sore, saat berada di bandara.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan menjelaskan bahwa kelima pelaku ini diamankan saat hendak bepergian keluar Pekanbaru, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Lima orang ini diamankan karena menggunakan hasil tes swab PCR palsu,” kata Pria Budi, dalam keterangan persnya, Rabu (25/8/2021).
Hasil Swab PCR palsu tersebut digunakan mereka untuk perjalanan keluar kota menggunakan jalur udara.
Kronologisnya, Kombes Pria Budi menjelaskan bahwa pengamanan para tersangka itu dilakukan pada Minggu (22/8/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Kelima orang ini diamankan melalui info dari petugas bandara, bahwa ada beberapa orang hendak berangkat ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR Palsu. Mereka diproses dengan tiga kejadian.
Pria Budi mengungkapkan, bahwa yang pertama, ada dua tersangka yakni berinisual HA (38) laki-laki dan perempuan inisial LS (32).
Kedua pelaku ini menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif COVID-19 negatif.
Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul. HA dan LS ini bekerja di Jakarta, mereka berencana terbang dengan menggunakan pesawat Batik air. Keduanya bukan suami istri, dan sama-sama bekerja di Jakarta.
Tersangka kedua yakni laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.
Mereka juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital. Dari hasil pendalaman, surat dibuat temannya yaitu HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu diprint di Pekanbaru.
Kedua mahasiswa ini hendak berangkat ke Jakarta pada Munggu (22/8/2021) lalu menggunakan pesawat Citilink.
Perkara terakhir, inisial MZ (47) dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros. Dari pengakuan MZ, tersangka mengaku mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.
Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, alasan kelima tersangka itu nekat menggunakan hasil swab PCR palsu hanya karena malas menunggu proses pemeriksaan PCR di rumah sakit resmi.
“Pengakuan dari para tersangka, bahwa mereka menggunakan surat PCR palsu karena malas menunggu lama,” tuturnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.(PI/CKR)