KUANSING (CakapRiau.com) – Petugas kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar kasus jual beli kulit harimau sumatera yang berlokasi di Jembatan Aro, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (29/8/2021) pukul 22.00 WIB.
Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap satu orang yang merupakan pemilik organ satwa dilindungi yang merupakan petani berinisial BAT (58). Dia tertangkap tangan saat sedang transaksi dan membawa satu karung kulit harimau tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya, berhasil kabur saat disergap petugas dengan cara melompat dari atas jembatan dan kabur lewat semak belukar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Dijelaskan Sunarto, penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/342/VIII/2021/SPKT.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sebagai satwa yang dilindungi di wilayah kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkapnya, Senin (30/8/2021).
Kemudian, kata dia, informasi itu ditindak lanjuti oleh penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama bersama petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru dengan kegiatan melakukan pengamatan di lapangan.
Saat penangkapan itu, petugas melihat terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu.
“Selanjutnya terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap 1 orang (inisial BAT) dengan barang bukti yang dibawa dan 1 orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam ke rimbunan semak dalam keadaan gelap,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti satu karung kulit harimau tersebut langsung diamankan oleh polisi.
Dalam kasus ini, ungkap Sunarto, pelaku BAT (58) dijerat dengan pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, selain barang bukti kulit harimau tersebut, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor, STNK, delapan botol spritus hingga senjata tajam jenis parang.
“Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan tersangka,” ungkapnya.(PI/CKR)