Bejat,Ayah Tiri ini Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang-Ulang

Minggu, 29 Mei 2022

DURI(Cakapriau.com)-Tim Opsnal Polsek Mandau telah melakukan penahanan terhadap TN(40) warga jalan Puncak desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
Prihal penangkapan terhadap tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Indra melalui Kanitreskrim AKP Firman via WhatApp Kepada awak media,Minggu(205/2022).
 
“Pelaku sudah kita amankan.Pelaku  adalah ayah tiri korban.
 
Kronologis kejadian”Pada Januari 2022, TKP  Rumah pelapor jalan Puncak Desa Boncah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap sebut saja Mawar(17).Kejadian tersebut diketahui pelapor berawal dari adanya kecurigaan dengan sikap Mawar dan pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban.
 
Saat itu sipelapor menanyakan kepada Mawar(17) apa yang terjadi,saat itu Mawar langsung mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhinya berulang kali semenjak januari hingga Maret tahun 2022.Mendengar pengakuan korban pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau.
 
Setelah menerima laporan,tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan.
 
Pada Rabu 25 April 2022 sekira pukul 02:00 wib  Masyarakat desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan menghubungi Unit Reskrim bahwa telah mengamankan TN pelaku persetubuhan anak dibawah umur.Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.Saat ini pelaku sudah di Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp