Masyarakat Bersama LSM KPH-PL buat  Laporkan ke Bupati Bengkalis Soal Dugaan Kelebihan HGU dan IUP Kriston Agro 

Selasa, 31 Mei 2022

Duri(Cakapriau.com)-  Masyarakat yang tergabung dalam  Kelompok Tani Hutan Tunas Baru Lubuk Linong (KTHTBLL) Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau gandeng  Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) laporkan secara tertulis  dugaan kelebihan Hak Guna Usaha (HGU)  dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) lahan perekebunan kelapa sawit Kriston Agro yang kabarnya dibeli dari PT Tumpuan beberapa tahun belakangan ini , kepada Bupati Bengkalis.

‘Dengan menggandeng LSM KPHPL laporan tertulis mengenai dugaan kelebihan HGU dan IUP Kriston Agro sudah dilayangkan kepada Bupati Bengkalis dan Dinas Terkait. Itu untuk menindaklanjuti statemen Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir yang viral di sejumlah media online mengatakan, terkait adanya informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) berlaku atau tidak saat ini, kalau bisa dilaporkan secara tertulis,” ujar tokoh masyarakat, Sukardi kepada wartawan pada Senin (30/5) kemarin.

Harapannya kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Tetkait, bila nanti menindaklanjuti laporan mesti melibatkan masyarakat biara terang benderang persoalan dugaan kelebihan HGU dan IUP Kriston Agro. Apalagi, soal pengukuran ulang luas lahan perkebuanan kelapa sawit yang dikelola oleh Kriston Agro saat ini masyarakat harus dilibatkan, tegasnya.

Ketua LSM KPHPL, A Muthalib membenarkan LSM yang dipimpinnya bersama masyarakat yang tergabung dalam KTHTBLL Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan sudah melayangkan laporan tertulis soal dugaan kelebihan HGU dan IUP kelapa sawit yang dikelola Kriston Agro yang berada di wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Duri Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Muthalib, laporan tertulis tersebut berbunyi, PT Tumpuan diduga kelebihan garap lahan perkebunan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dan kelebihan garap lahan perkebunan  dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya dugaan potensi pelanggaran kerugian masyarakat, dan kerugian negara.

Untuk itu lanjut Muthalib, kepada pemerintah untuk mengukur ulang lahan perkebunan kelapa sawit PT Tumpuan saat ini telah beralih ke Kriston Agro di kawasan HPT di wilayah Desa Petani Kecamatan Mandau, Duri Kabupaten Bengkalis, sebutnya.(TIM/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp