DURI(Cakapriau.com)-Dalam 2 hari tim reserse narkotika(Restik) Polres Bengkalis telah mengamankan 6 orang tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu pada 27 sampai 28 Juli 2022 diwilayah Kecamatan Mandau dan Bhatin Solapan.
Ke enam tersangka tersebut berinisial FN(38),AI(37),WO(33),JS(22),RS(47) perempuan dan HS(40).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando membenarkan adanya nya penangkapan tersebut.
“Selama 2 hari mulai 27-28 Juli 2022 tim Satnarkoba Polres Bengkalis telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Bhatin Solapan.Dalam pengungkapan tersebut petugas telah mengamankan 6 orang tersangka satu diantaranya jenis kelamin perempuan,tulis Kasat Tony.
Masih kata Kasat”Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 1(satu) paket plastik pack diduga narkotika jenis sabu,1(satu) paket plastik pack diduga berisi pecahan narkotika jenis pil ekstasi, 3(tiga) bungkus plastik pack kosong,2(dua) buah gunting,1(satu) timbangan digital,3(tiga) buah mancis, 4(empat) unit Handphone,1(satu) unit sepeda motor dan uang tunai Rp.250.000 disita dari tersangka FN dan AI di wilayah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Kemudian,1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam merah,1 (satu) unit hp Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk realme warna biru uang tunai Rp. 1.100.000 dan 1 (satu) unit hp realme warna biru disita dari 4 orang tersangka yang diamankan di wilayah Kecamatan Bhatin Solapan.
Keenam tersangka saat ini sudah berada di tahanan satnarkoba Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup IPTU Tony.(CKR)