ROHIL,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir(Rohil) berhasil melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu disebuah cafe 49 yang berada jalan Tengki Pematang Botam Rohil pada Selasa(15/11/2022) sekira pukul 20.45 WIB kemarin.
Dari penangkapan tersebut,diamankan seorang tersangka inisial DW(32) dan menyita barang bukti diduga shabu-shabu sebanyak 32 paket kecil dengan berat 6,12 gram.
Prihal penangkapan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Bonni Ferdy Sagala SH via WhatsApp kepada Cakapriau.com,Kamis(17/11/2022).
“Seorang tersangka narkoba berinisial DW(32) telah kita amankan,dimana saat itu tengah berada di dalam cafe 49 yang berada dijalan Tengki Pematang Botam Kabupaten Rohil,tulis Kapolsek.
Masih kata Kapolsek,Dari DW(32), kita sita barang bukti diduga shabu-shabu dengan berat 6,12 gram,uang tunai sebesar Rp. 550.000- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk nokia berwarna biru.Dilakukan introgasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah berada di tahanan Polsek Rimba Melintang guna proses penyelidikan lebih lanjut,tutup Kapolsek IPDA Bonni mengakhiri tulisannya.(CKR)