BERNGKALIS,Cakapriau.com – Terkait adanya beberapa pendamping desa/koordinator kecamatan yang lulus ikut Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang akan melaksanakan prosesi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2024 mendatang, tentunya akan menjadi tanda tanya semua orang. Apalagi pendamping desa yang honornya bersumber dari APBD maupun APB Desa.
Artinya tidak boleh double jod. Miskipun jabatan penyelenggara pemilu itu hanya bersifat kontrak beberapa bulan saja. Ini juga sudah di atur Etika Profesi TPP dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau pendamping desa dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
Berdasarkan informasi di masing-masing kecamatan bahwa ada tenaga honor di kantor Kelurahan maupun kantor Camat juga yang ikut masuk jadi anggota PPK. Kalau hal tersebut dibiarkan dan tidak ada penegasan dari dinas terkait, maka itu bisa merugikan Negara.
Menyikapi persoalan tersebut di atas, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12) melalui WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya akan mempelajari aturannya dan menghimpun datanya, ucap Ismail.
Sementara itu, Ketua Komisi Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/12) melalui washaap dan sudah di baca, namun ia belum juga memberikan konfirmasinya atau menjelaskannya terhadap hal di atas sampai berita ini diterbitkan.(rilis/Mat)