DURI,Cakapriau.com- Kepala Bagian Hukum (Kabag) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan lebih jauh selain melakukan tindakan administratif kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GSM) masih beroperasi setelah didirikan plank peringatan tentang, “setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di PT Gora Mandau Sawit atas dugaan pelanggaran”.
“Pemkab Bengkalis punya kewenangan hanya melakukan tindakan administratif. Untuk melakukan tindakan lebih jauh, seperti penutupan paksa lantaran PKS PT GMS tak mengindahkan larangan peringatan dari Pemkab Bengkalis adalah kewenangannya Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas Fendro menyampaikan kepada awak media,Selasa(20/12/2022) via handpon.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Bengkalis ini, PKS PT GMS masih beroperasi selepas plank peringatan didirikan Pemkab Bengkalis sudah dilaporkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemLHK).
“Saat ini Pemkab Bengkalis menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Pusat (Pempus) terkait PKS PT GMS yang tak menggubris plank peringatan penghentian sementara kegiatan pabrik,” jelasnya.
Masih Fendro, PKS PT GMS yang berada di Jalan Sukajadi Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis punya izin. Masalahnya, perusahaan tersebut punya izin tapi turunannya dari izin tersebut belum dimiliki, seperti IPAL, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan turunan izin lainnya, tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir menimpali, PKS PT GMS sudah dilarang beroperasi dan sudah didirkan plank larangan, dan mereka tetap beroperasi. Artinya mereka tidak mengindahkan aturan terkait perizinan yang harus mereka penuhi.
Apa tindakan yang bakal diambil selanjutnya, kita masih perlu dikoordinasikan antar dinas terkait itu, sebutnya singkat.(CKR/Rls)