ROHUL,Cakap Riau.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau kembali berhasil selamatkan uang negara/Daerah Kabupaten Rokan Hulu atas kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bangun Purba Barat kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu,Rabu (11/01).
Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH mengatakan Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu,Sebut Ari.
Lanjut Kasi Intelijen Kejari Rohul lagi,kelebihan bayar atau yang seharusnya tidak dibayarkan tersebut terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba tahun anggaran 202,
berdasarkan hasil laporan Pemeriksaan Nomor : 83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan jumlah sebesar Rp.117.056.982,64 (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh empat sen).
Pengembalian tersebut sudah dilaksanakan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba sesuai dengan kapasitas & besarannya masing-masing.
Ditambahkan Ari Supandi SH MH lagi, Dengan Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindak lanjut dari pihak terkait berdasarkan rekomendasi untuk disetorkan / dikembalikan ke Rekening Kas Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba,ucapnya,
“Ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara / daerah khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan / dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes dimaksud”,
Untuk selanjutnya Tim Penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos / gelar perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021,pungkas Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH mengakhiri.(Jefri)