Duri,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap HF(33) tersangka narkoba yang sudah hampir sebulan menghilang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Keterlibatan HF(33) ini berdasarkan keterangan SI yang sebelumnya ditangkap pada 9 Desember 2022 lalu dimana narkoba sabu-sabu yang dimilikinya didapat dari HF(33) merupakan warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau,tulis Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada awak media via WhatsApp.
Lanjut Kasat,dilakukan pengejaran ternyata HF sudah kabur.Selama 1 bulan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).Tepatnya pada Minggu(29/01/2023) tim Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa HF sudah kembali kerumahnya.
Menyikapi hal tersebut,tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan di kediamannya yang berada dijalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram,1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.Tersangka langsung dibawa ke tanahan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap HF ini adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(CKR)