Bengkalis,Cakapriau.com-Tim Satreskrim Polres Bengkalis meringkus 2 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap HK(21) warga jalan Swadaya RT 004 RW – Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada awak media via group WhatsApp,Sabtu(20/04/20224) membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut.
“Telah kita amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama sama (Pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana,tulis AKP Gian.
Lanjutnya,kedua pelaku yang sudah kita amankan berinisial HM(39) dan MI(25).Dari penangkapan pelaku kita juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju,1 (Satu) buah ikat pinggang serta 1 (Satu) Bilah parang.
Kronologis kejadian tepatnya pada Kamis(18/04) sekira pukul 17.00 Wib HK(21) saat itu tengah bertamu kerumah Kasim.Saat tengah berbincang bincang kemudian datanglah anak dari pemilik rumah dan langsung mengunci pintu dan marah-marah kemudian memukul si pelapor. Tak hanya anak,pemilik rumah tersebut juga ikut serta memukuli dan menendang korban.Karbanpun sempat menjerit meminta tolong.Tak lama setelah itu warga ramai mendatangi rumah Kasim.Lantaran warga sudah ramai kedua pelaku berhenti memukuli korban dan memberikan ancaman, mengatakan”Jangan sampai orang lain tau dan jangan sampai kami ada masalah,kalau ada Kau kami cari dan kami bunuh.Korbanpun selanjutnya meninggalkan rumah pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis.
Menyikapi adanya laporan tersebut Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian langsung memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.Pada Jumat(19/04) sekira pukul 18:00 wib dijalan Pramuka gang Zainah Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis kedua pelaku berhasil ditangkap.Saat ini keduanya sudah berada di Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,tulis Kasatreskrim.(CKR)