Aksi Permainan BBM Solar Subsidi Kian Marak di Wilayah Rohul, APH Jangan Tutup Mata

Minggu, 26 Mei 2024

Rokan Hulu,Cakapriau.com-Diduga aksi permainan penyalahgunaan BBM jenis solar Subsidi dari SPBU diwilayah Kabupaten Rokan Hulu kini kian marak dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan.
 
Seperti terpantau oleh tim awak media dilapangan beberapa Minggu terakhir  adanya satu unit kendaraan yang sedang memuat BBM jenis Solar dengan jerigen yang diambil dari SPBU secara berulang-ulang oleh para pelaku.
 
Dari informasi yang media cakapriau.com terima bahwa diduga pelaku BBM solar subsidi ini menjalin kerjasama  dengan oknum-oknum baik pihak SPBU maupun pihak lain.
 
Aksi para pelaku ini terkesan dibiarkan sehingga mereka merasa kebal hukum,padahal Pemerintah meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk mencabut izin operasi SPBU bagi yang melanggar aturan. 
 
Dapat kita ketahui,Bahwa Pemerintah telah membuat aturan tersendiri yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
 
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.”
 
 Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
 
Kemudian,Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas yaitu: 
 
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”
 
Atas dasar aturan tersebut,pada hakikatnya para pelaku tidak ada ruang untuk melakukannya,tapi kok malah semakin menjamur dan terang-terangan.
 
Aktivis Peduli Rokan Hulu Ramlan Lubis akan menyurati pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM Dan APH dalam waktu dekat untuk segera turun dan tangkap para pelaku BBM ilegal di Negeri Seribu Suluk ini,tegasnya,(Tim)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp