ROHUL, CakapRiau.Com-Persidangan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian hari ini menyaksikan kejutan ketika salah satu anggota peserta penggugat, Suhaimi, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai penggugat dalam kasus yang melibatkan anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pihak pengurus koperasi sawit timur jaya.
Suhaimi, yang sebelumnya aktif sebagai penggugat, menyampaikan keputusannya untuk mundur dengan alasan perbedaan pandangan yang tidak bisa diselaraskan.
“Saya mengundurkan diri dari penggugat karena setelah saya pelajari, permasalahan ini sepertinya tidak cocok dengan keinginan saya. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk keluar dari penggugat,” ungkap Suhaimi dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, Suhaimi telah beralih status menjadi anggota kooperasi tergugat setelah mengikuti musyawarah internal di antara anggota kooperasi. Dia menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa isu yang menjadi perdebatan adalah terkait pengeluaran dana yang tidak jelas penggunaannya.
“Saya tidak tahu pasti mengenai uang sejumlah satu juta yang diminta untuk biaya persidangan. Keputusan tersebut diambil dalam musyawarah anggota. Saya bergabung dengan kooperasi ini karena telah mendapat konsultasi hukum, tetapi saya tidak sepenuhnya mengetahui semua detail mengenai pengeluaran kooperasi,” tambahnya.
Ketidakpastian mengenai pengeluaran kooperasi menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan hari ini. Suhaimi mengungkapkan bahwa selama proses ini, ia telah mengeluarkan sejumlah dana pribadi yang mencapai hampir lima juta rupiah untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kasus ini.
“Saya sudah banyak mengeluarkan dana pribadi untuk proses ini. Saya harap semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sidang hari ini telah mempertimbangkan pengunduran diri Suhaimi dari posisi penggugat dan memutuskan untuk melanjutkan proses dengan anggota penggugat yang tersisa. Kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(Jef)