Diduga Palsukan Dokumen Adminduk, Oknum ASN Puskesmas Rambah Samo Dipolisikan

Selasa, 21 Januari 2025

Rokan Hulu,Cakap Riau.com-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau inisial EMS diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Diketahui oknum ASN inisial EMS ini diduga telah memalsukan dokumen Adminduk yakni Akte Kelahiran anaknya dengan merubah nama ayah kandung dari anaknya tersebut.

Kepala bidang Validasi Kartu Keluarga dan KTP-El Irwan saat dijumpai mengatakan, bahwa prosedural pergantian itu harus melalui tahapan persidangan dan itupun hanya kesalahan penulisan dan bukan pergantian nama ayah atau ibu kandung, kata Irwan.

Namun pihaknya meminta kepada pihak yang merasa keberatan atau penggugat untuk menyerahkan data Adminduk awalnya, agar bisa di cek kebenarannya, harap Pak Irwan.

Terpisah Kuasa Hukum dari H. Nainggolan (Penggugat/pelapor ) Ramses Hutagaol SH MH kepada media ini mengatakan, Bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari pelapor atau penggugat H. Nainggolan.

“Benar kita sudah tandatangan kuasa, dan hari ini kita sudah masukkan Laporan dugaan ke Polres Rohul, kata Ramses.

Lebih lanjut dikatakan Ramses Hutagaol SH MH, Bahwa pihak terlapor diduga telah mengangkangi undang-undang dan prosedur administrasi, sebut Ramses lagi.

“Perubahan nama orang tua dalam administrasi kependudukan harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan Disdukcapil sesuai Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, jelas Kuasa Hukum dari Pak Nainggolan ini.

Kata Ramses lagi, Prosedur yang dilakukan adalah
permohonan penggantian nama ke Pengadilan Negeri
setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, ajukan permohonan perubahan nama ke Disdukcapil, dan ini kami duga tidak dijalani, sebut Ramses.

Kuasa Hukumnya kum Pelapor Ramses Hutagaol SH MH dengan tegas mengatakan bahwa Undang-Undang dengan terang menyebutkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.

Oleh Karenanya kita yakin laporan kita akan diproses dengan cepat dan klaen kita akan mendapatkan kepastian hukum di negeri ini, tegas Ramses Hutagaol SH MH.(R/Jef)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp