Pinggir,Cakapriau.com-Adanya aktifitas angkutan tanah timbun yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Subkon Pertamina Hulu Rokan(PHR) diwilayah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis timbulkan keresahan bagi masyarakat pengguna jalan hal ini dikarenakan ceceran tanah yang berserakan di sepanjang jalan umum,mulai dari jalan lingkar Balai Raja hingga jalan lintas Balai Raja menuju Duri,Selasa(11/03/2025).
Dari pantauan cakapriau.com dilapangan, mulai dari titik keluarnya truck angkutan hingga ke jalan lintas sudah terlihat ceceran-ceceran tanah timbun tersebut.Jika hal ini terus dibiarkan dikuatirkan dapat menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan.
PT Rifansi merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan tanah timbun di Kelurahan Balai Raja tersebut.Saat dimintai keterangan oleh Cakapriau.com terkait ceceran tanah timbun yang berserakan dijalan umum, Irwan selaku humas via WhatsApp mengatakan.
“Kita usahakan setiap hari membersihkannya semaksimal mungkin,tulisnya dengan singkat.
Erwin warga Pinggir,kepada cakapriau.com mengatakan”sangat resah melihat kondisi jalan umum seperti ini.Banyaknya ceceran-ceceran tanah timbun yang berserakan disepanjang jalan lintas.Jika hujan jalan akan licin dan ketika panas jalan akan menjadi berdebu sehingga membahayakan bagi pengguna jalan.
“Kita minta Tim Pemkab Bengkalis untuk turun ke lapangan. Apakah perusahaan yang terlibat pengangkutan tanah timbun ini sudah menjalankan kewajiban mereka sesuai perizinannya.Kami masyarakat menunggu kehadiran Pemerintah Kabupaten Bengkalis,tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Ed Effendi saat dimintai tanggapan media Cakapriau.com via handphone terkait aktifitas galian C di wilayah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir mengatakan.
“Terkait dengan kegiatan galian C diwilayah Kelurahan Balai Raja,kita dari pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah pernah melakukan penyetopan dari kegiatan mereka tersebut.Hal ini dikarenakan mereka tidak melaksanakan semua kewajiban-kewajiban dalam izin yang mereka miliki.
Lanjut Ed Effendi lagi,untuk izin penggunaan jalan lingkar yang dijadikan akses mereka silahkan tanyakan ke Dinas Perhubungan,tutup Staf ahli bidang hukum dan politik Bengkalis.
Kadishub Kabupaten Bengkalis M.Adi Pranoto,SE.,M.M dikonfirmasi sampai berita ini dimuat belum ada jawaban.(CKR)