Hakim Menegur Keras Pihak Penggugat Class Action

Kamis, 11 Juli 2024

ROHUL,Cakap Riau. Com -Sidang Class Action masih masuk agenda soal ada atau tidak nya anggota di Kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan atau keluar dalam gugatan seperti yang diatur di Perma no 1 tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok / Class Actio pasal 8,Kamis(11/07/2024).

Pada persidangan ini ketua majelis. Abdi Dinata Sebayang .SH. MH. Menegur keras Pihak Penggugat yang mana tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang. Yaitu melakukan Pengumuman ke Pemerintah Daerah,
lalu mendata para Anggota apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar.

Tetapi faktanya Pihak Penggugat kurang cermat. Dan tidak melaksanakannya. Sakin Tegasnya Ketua Majelis ini berkata” Masak membuat ini saja tidak tahu, kLo tidak tahu tanya ke PTSP, jangan cuma foto-foto aja”. Ujarnya
Ditanyai soal sikap Ketua Majelis Kuasa Hukum Tergugat. Sdr. Andi Nofrianto menjelaskan ” Sikap yang dilakukan Ketua Majelis pantas dan sudah benar.

Sebab itu sesuai dengan Perma, Dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya Pihak Penggugat, mengambar mereka tidak siap ditambah adanya Anggota berjumlah 19 orang ,yang katanya memberi kuasa mencabut kuasanya. Dugaan kami proses pemberian kuasa ini perlu diteliti, banyak yang tidak sesuai dengan faktanya
.
Salah satu kuasa Penggugat yang menarik kuasanya yaitu Sdr. Suhaimi.juga Menjelaskan saya menarik kuasa saya. Sebab saya capek dimintai uang, untuk Gugatan ini saja Anggota harus menyumbang 1 juta alasan untuk mengurus perkara ditambah gugatan ini gak jelas.paparnya

Di tambah kan juga oleh Sdr. Rido Setiawan , nama saya dibuat dalam kuasa. Faktanya saya belum ada waris dari keluarga tambah lagi saya tidak pernah dijelaskan tentang gugatan ini. Saya cuma pernah ikut rapat waktu rencana demo ke kantor bupati dan menanda tangani daftar hadir.pungkasnya.

Kuasa hukum Andi Nofrianto juga menanggapi soal keterangan beberapa orang anggota yang mencabut ” Wah ini saya tidak mengetahuinya tapi klo dihitung tentang kewajiban sumbangan maka gugatan ini pemberi kuasanya 279 orang dikali 1 jt. Total biaya yang akan terkumpul Rp. 2.790.000.000 ( Dua miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) kemarin Tergugat difitnah menghabiskan uang anggota katanya 650 jt buat proses perkara ke Mahkamah Agung. Didemo ke Kejaksaan, sekarang uang untuk apa uang Rp. 2.790.000.000 ( Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) insyaallah ini klo benar faktanya. Akan kami fasilitasi Anggota yang ditipu untuk buat laporan soal penipuan ke pihak kepolisian ” ujar Pengacara bergaya metal ini.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 1 Agustus 2024. Masih agenda pemeriksaan ada tidaknya anggota yang mundur dari Gugatan Class Action.(Jef)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp