Bengkalis(Cakapriau.com)-
Berkas pengajuan tersebut telah diproses BPKAD Bengkalis dan telah memposting dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir.
“Namun berdasarkan hasil rekonsiliasi data Dana Program Bermasa ternyata Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir belum saatnya mengajukan pencairan tahap kedua tersebut, sehingga kita dari BPKAD Bengkalis s menyampaikan surat kepada Kepala Desa Balai Pungut agar segera menyetorkan kembali dana tahap kedua tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Sehingga, tambahnya, atas dasar surat tersebut, pada Senin, 1 Agustus 2022, Kepala Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir telah melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Keuangan Khusus Program Bermasa tahap kedua dari Rekening Kas Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir ke Rekening Kas Umum Daerah.
“Selanjutnya Kepala Desa Balai Pungut dapat mengajukan pencairan tahap kedua dana Bantuan Keuangan Khusus program Bermasa kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis apabila telah menyelesaikan dan menyampaikan SPJ tahap pertama.