ROHUL,Cakapriau.com-Melihat perkembangan terkini di masa 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo-Gibran,satu persatu pejabat di negeri ini mulai diproses oleh APH.
Kejaksaan dan Polri Serta KPK mulai lucuti pejabat yang terindikasi makan uang rakyat dan tindakan pemberantasan korupsi akan di proses hingga Kepala Desa.
Hal ini tidak terkecuali, Kades-Kades Di Kabupaten Rokan Hulu yang berjuluk negeri Seribu Suluk ini, dimana Dua Kepala Desa yang terindikasi memperkaya diri sendiri dan atau kelompok tertentu sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau beberapa bulan yang lalu,
Diketahui dua Kades yang terindikasi dan yang dilaporkan tersebut yakni satu dari kecamatan Rambah Hilir dan satu dari kecamatan Rambah samo,
Ramlan lubis (pelapor)yang dikonfirmasi menyebutkan, Bahwa kedua Kades tersebut sudah dilaporkan berdasarkan data awal yang diduga telah menyalahgunakan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
“Ya,, keduanya sudah saya laporkan, karena data yang kita miliki banyak yang diluar nalar akal sehat, dan terkesan anggaran Dana Desa itu gelembung kan dan ada juga yang diduga SPJ Fiktif , jelas Ramlan lubis,
Lebih lanjut, Pak Lubis ini mengatakan, Bahwa dia berharap di masa seratus hari kerja Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo-Gibran ini Kedua Kades ini menyandang status TSK, Karena Kades ini sudah membuat perlawanan terhadap masyarakatnya sendiri, dengan. Melaporkan kepihak kepolisian, dikarenakan ikut memberikan bukti korupsinya kepada awak media, kata Ramlan lubis lagi.
“Kita berharap Kejari Rokan Hulu segera memproses kedua Kades ini dan member ikatan status tersangka,kepada ke dua kades harapnya.(RLS/Jef)