BENGKALIS(Cakap Riau.com)-Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkap terhadap beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extasi.
Adapun DPO narkoba yang telah diamakan tersebut berinisial IB(33),MI(42),PD(22),EH(45).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Tony Armando dalam pres rilisnya melalui via WhatsApp kepada awak media membenarkan adanya penangpakan tersebut.
“Para tersangka saat ini sudah kita amankan dan sudah berada dalam sel Polres Bengkel guna proses penyelidikkan lebih lanjut.
Para tersangka ini ditangkap di jam dan tempat berbeda,mereka mengakui perbuatannya terlibat dalam perbuatan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.(CKR)