BENGKALIS (Cakap Riau.Com) – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dengan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin, (10/4/2021).
Pelaksanaan mediasi berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Hal demikian Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian bahwa pelaksanaan mediasi antara pemerintah kabupaten Bengkalis melalui dinas lingkungan hidup Bengkalis kepada PT SIPP ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara .
Iya benar, PT SIPP Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp 101 juta yang dimediasikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Sdr. Erick Kurniawan selaku Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra.
Dikatakan Isnan Ferdian terhadap sanksi administrasi yang dijalankan sesuai dengan surat kuasa subtitusi nomor: SK -1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 untuk atas nama dinas lingkungan Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
“Denda Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah),” jelas Isnan Ferdian lagi.
Selanjutnya Isnan Ferdian mengatakan, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.
“Selain denda, PT SIPP Kecamatan Mandau akan memberikan rekomendasi lengkap sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis,” tegas Isnan Ferdian.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Zainul Ahsan Tanjung.(Rls/CKR)
Foto: Direktur PT SIPP menyerahkan denda kepada Jaksa Pengacara Kasi Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra Bersama Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian Senin, (04/10/2021) dikantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.