PINGGIR(Cakap Riau.com)-Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial BL(69) warga jalan Kampung Baru RT 007 RW 002 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,Sabtu(29/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH kepada Cakap Riau.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria inisial BL(69) dalam perkara cabul.
“Iya, tersangka berinisial BL(69) ini sudah kita tangkap dalam perkara pencabulan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban,bahwa pelaku tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang anaknya sebut saja Bunga(5) dan mawar(8) dengan cara memasukkan tangan kedalam celana dan memegang kemaluan kedua korban.Prihal tersebut baru diketahui pada saat memandikan kedua putrinya tersebut.
Mendengar pengakuan kedua putrinya ini,orang tua korban langsung datang ke Polsek Pinggir membuat laporan.Berdasarkan laporan tersebut, kita perintahkan tim opsnal untuk memburu pelaku dan berhasil ditangkap.Hasil introgasi petugas,
tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban sebanyak 1 kali.
Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) stel baju tidur warna pink muda dan 1 (satu) stel baju tidur warna kuning.Terhadap pelaku,pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,ujar Kompol Maitertika.(CKR)