ROHIL (CakapRiau.com) – Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik CV Mitra Perkasa, seorang pria berinisial DS warga Mansoerdin Sedinginan Bawah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna pengusut lebih lanjut,” terang AKP Juliandi SH
Juliandi memaparkan pada hari Kamis 21 Oktober 2021 sekira pkl 22.00 Wib Pelapor ditelpon oleh saksi Deden ahmar dan Muhammad kabul yang merupakan security perusahaan bahwa telah terjadi Pencurian buah kelapa sawit milik CV Mitra Perkasa di areal Blok 5 mendapat kabar tersebut Syahrul Rahmadina (Pelapor) bersama Sahputra (Humas) berangkat menuju areal Blok 5 (lima) sesampainya di areal Blok 5 (lima) tersangka sudah diamankan oleh Saksi kemudian Sahputra (Humas) menelpon Kapolsek Rantau Kopar untuk memberitahukan kejadian tersebut.
“Tidak berapa lama Bripka Anggiat Siburian Personil Polsek Rantau Kopar tiba di lokasi kemudian membawa tersangka dan Barang bukti 140(seratus empat puluh) buah kelapa sawit ,1(satu) buah egrek, 1(satu) parang ,1(satu) buah gerobak Sorong warna merah. Polres Rohil untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(PI/CKR)