BANGKINANG-Satnarkoba Polres Kampar kembali berhasil melakukan pengungkapan perkara diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 28 butir dari 2 tersangka pada Selasa(15/11/2022) kemarin.
Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial IS (35) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo dan WI (37) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH kepada wartawan mengatakan.
“Satnatkoba Polres Kampar pada Selasa(15/11) kemarin telah berhasil melakukan pengungkapan perkara narkoba jenis pil ekstasi.
2 orang yang kita amankan masing-masing berinisial IS dan WI.Dari kedua tersangka ini petugas juga mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 28 butir dengan berat bruto 11.43 gram.Dilakukan introgasi kedua tersangka mengakui ekstasi tersebut milik mereka.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.Dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat lagi duduk-duduk.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah berada di Polres Kampar guna proses penyelidikan lebih lanjut.(rilis humas).