Pelalawan(Cakapriau.com)-Bermula keberhasilan Polres Pelalawan melalui Satresnarkoba berhasil meringkus 2 warga Dusun Toro, seorang wanita berinisial EL (38) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan seorang pria berinisial IM(45) dengan barang bukti dari kedua tersangka didapati seberat 500 gram sabu atau 1/2 Kg sabu.
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Narkobanya, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menjelaskan EL dan IM diringkus Satnarkoba pada Minggu,(1/5/2022) di Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Informasi peredaran narkoba tersebut didapat dari warga sekitar, ungkapnya pada Rabu,(18/5/2022) didampingi Paur Humas AKP Edi Haryanto pada konferensi persnya di Mapolres Pelalawan.
Dari keterangan para tersangka IM diketahui dia memperoleh seluruh narkoba tersebut dari seorang warga Propinsi Sumut berinisial “DW”.
Berbekal informasi dari tersangka IM, DW warga sumut itu sudah dikejar dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO), Kasat menuturkan DPO tersebut akan terus dikejar sampai dapat perkaranya diajukan dipersidangan.
Sedangkan kedua tersangka EL dan IM dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tambah Kasat, kedua tersangka narkoba diketahui sudah beroperasi menjual barang haram tersebut selama lima bulan di Kecamatan Ukui.
Berbekal informasi warga, Team Joker langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita berinisial EL (38) tahun setelah di geledah di dalam tas tersangka di temukan narkotika jenis sabu seberat 473 gram yang terbungkus dalam 15 paket besar dan temannya IM ( 45 ) yang juga warga Toro Jaya didapati 16 gram sabu yang dibungkus dengan 4 paket sedang.
Kasat menyebut, kasus narkoba ini menjadi perhatian serius pada satuan narkoba karna barang buktinya yang begitu besar dan miliki jaringan antar propinsi. Ia berjanji akan menuntaskan kasus ini dan akan berantas narkoba di tuah negeri seiya sekata.
(Yusuf Situmorang)