KAMPAR (CakapRiau.com) – Jajaran Polres Kampar terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, “Tidak ada Hari Tanpa Penangkapan Pelaku Narkoba”, demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH saat ia mulai menjabat Kapolres Kampar sekitar sebulan lalu.
Kali ini tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan pertama terhadap tersangka DW Alias PU (34) laki-laki yang merupakan warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Dia ditangkap pada Rabu malam (1/9/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat berada di depan warung barang harian di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Dari tersangka DW ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6.77 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan.
Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut.
Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah Salon yang berlokasi di Pasar Minggu Tapung, tanpa buang waktu Tim segera mendatangi lokasi dimaksud.
Pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggrebekan di sebuah Salon di Pasar Minggu wilayah Tapung.
Petugas mendapati tersangka RH sedang membuang alat hisap shabu didalam kamar mandi dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RH menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari sdr. R (DPO).
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencoba menghubungi R namun HP-nya sudah tidak aktif, dan RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal sdr. R tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.(PI/CKR)