PEKANBARU(Cakap Riau.com) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/7/2021).
Mantan bupati Kuansing ini jadi tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.876 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, bahwa hari ini menetapkan penetapan nama M terkait 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuansing.
“Berdasarkan penyelidikan pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M,” kata Raharjo.
Raharjo tak menampik M yang dimaksud sebagai mantan bupati kuansing, Mursini.
Ia menjelaskan, M ditetapkan sebagai dasar pengembangan fakta yang terungkap di pengadilan, dan berdasarkan putusan pengadilan pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhadap terpidana Muharlius saat itu sebagai pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara kontes), Heri Herlina dan Yuhasrizal (kedua pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
“Sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” tulisnya.
Mantan Bupati, M ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp 7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp 1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp 1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
Menurut dakwaan jaksa sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penggunaan inilah yang merupakan nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.(PI/CKR)