Gadaikan Mobil Rental,Pria di Duri ini Diamankan Polisi

Senin, 7 Februari 2022

DURI(Cakap Riau.com)-Kepolisian Sektor(Polsek) Mandau mengamankan IP(55) dalam perkara tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza,Minggu(06/02/2022) sekira pukul 15.20 wib kemarin.
 
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman membenarkan prihal penangkapan terhadap seorang tersangka dalam perkara penggelapan.
 
“Benar,kita telah mengamankan seorang tersangka inisial IP(55) dalam perkara penggelapan,tulis Kanit Firman.
 
Kronologis kejadian 
 
Pada Kamis(22/04/2021) lalu sekira pukul 12.10 Wib bertempat dirumah korban atau pelapor berada dijalan Tegal Sari gang Kenari Rt 005 Rw 020 Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,tersangka IP(55) merental mobil korban selama 2 (dua) bulan.Korban pun langsung membuatkan surat perjanjian rental.Saat itu tersangka langsung membayar sebesar Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor dan setelah selesai surat perjanjian mobilpun langsung dibawa oleh tersangka.
 
setelah 2(dua) bulan berjalan sesuai perjanjian,tersangka pun belum membayar sisa rental dan mobilpun belum dikembalikan dengan berbagai alasan.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Kronologis penangkapan
 
Pada Minggu(06/02/2022) sekira pukul 15:20 wib korban datang ke Polsek Mandau untuk Melaporkan kejadian penggelapan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED, saat itu korban menjelaskan bahwa Pelaku Penggelapan tersebut juga telah berhasil diamankan dan dibawanya ke Polsek Mandau.
 
Dari hasil introgasi petugas terhadap tersangka mengakui telah melakukan penggelapan  1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED,dimana mobil tersebut juga sudah digadaikan 
kepada tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).Saat itu juga tersangka langsung diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,tulis Kanit Firman.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp