Rokan Hulu( Cakap Riau. Com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu telah menerima berkas terkait kasus penangkapan tiga unit alat berat yang melakukan penambangan galian C di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara beberapa waktu lalu oleh Polres Rokan Hulu pada Selasa (13/09/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH MH kepada awak media mengatakan bahwa berkas tiga unit alat berat dan tersangka SS terkait Penambangan ilegal di Tambusai Utara sudah diterima oleh Kajari Rokan Hulu.
” SPDP dan berkas kasus tiga unit alat berat dan tersangka SS sudah disampaikan. Ada waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut.” Terang Hendar Rasyid SH MH.
Dalam waktu 14 hari itu, Laniut pria yang akrab dipanggil Hendar ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menentukan sikap, apakah berkas itu sudah lengkap P21 atau dikembalikan P19. Tim Kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut terlebih dahulu.
Sebagai informasi, pada awal Agustus 2022 lalu Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap tiga unit alat berat jenis Excavator di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu terkait dengan tidak ber izin nya lokasi penambangan galian C.
Saat itu, selain membawa tiga unit alat berat ke Mapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian, Satreskrim Polres Rokan Hulu juga mencokok SS yang merupakan operator alat berat tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu
Seiring waktu berjalan, Polres Rokan Hulu melepaskan dan meminjam pakaikan tiga unit alat berat tersebut kepada pemilik. Akan tetapi tersangka SS tidak ditangguhkan.(Jefri)