Miliki Senpi Dan Narkotika, Warga Bantan ini Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis

Selasa, 26 September 2023

BENGKALIS,Cakapriau.com-Tim Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pria inisial MI(37) warga desa Jangkang Kecamatan Bantan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta kepemilikan senjata api jenis pistol Glock 19 pada Minggu(24/09/2023) kemarin.
 
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di sebuah rumah yang berada jalan lintas desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatnarkoba AKP Toni Armando kepada awak media via WhatsApp.
 
Dikatakan kasat,peristiwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jangkang Kecamatan Bantan ada seorang nelayan  yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar desa Jangkang. Atas informasi tersebut tim sus narkotika dan Bea cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
 
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Minggu(24/09) sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang,dari rumah tersebut diamankan MI(37).Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti;
 
1 bungkus plastik hitam berisikan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu,10 (sepuluh) butir pil extaci Diamond Pink,1 Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19,29 (dua puluh sembilan ) butir amunisi cal.9 dan 1 unit sepeda motor hasil diduga hasil keuntungan penjualan narkotika.
 
Dilakukan interogasi,tersangka  mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya.Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,tutup Kasat AKP Toni Armando.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp