Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Telah Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau 

Selasa, 22 Maret 2022

DURI(Cakapriau.com)-Unit Reskrim Polsek Mandau telah mengamankan seorang Pria(47) warga jalan Tribrata Rt 004 RW 008 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,Senin(21/03/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

 
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanitreskrim AKP Firman lewat rilis berita yang disampaikan ke wartawan menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki inisial SD(47) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 
Kronologis penangkapan
 
Pada Senin(21/03/2022) pukul 21:30 wib, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat laporan dari pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di jalan Baiturahman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau.
 
Setelah mendapat laporan tim langsung turun kelapangan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.Sekira pukul 22.00 wib pelaku berhasil diamankan,diintrogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan.Selanjutnya pelaku lansung digelandang ke Polsek Mandau guna proses pemeriksaan lebih lanjut,tulis Kanit Firman.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp