Setubuhi Adik Ipar Hingga Hamil,Pria di Pinggir Ditangkap Polisi

Selasa, 19 April 2022

PINGGIR(Cakapriau.com)-ES(23) warga desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan hukum diduga telah melakukan persetubuhan dengan adik ipar yang masih dibawah umur hingga hamil 4 bulan.
 
Pelaku diamankan Polsek Pinggir dikediaman yang beralamat jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan  Pinggir sekira pukul 23.30 wib.
 
Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH kepada media Cakap Riau.com membenarkan ada peristiwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
 
“Pelaku sudah diamankan tadi malam(Senin/18/04/2022) sekira pukul 23.30 Wib di jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir.
 
Lanjut Polsek”Peristiwa pencabulan tersebut terjadi Januari 2022 di kebun kelapa sawit milik pelapor  berada dijalan Surau Desa Pinggir.Dari keterangan yang kami peroleh saat itu si korban yang masih berusia 17 tahun sedang berada dirumah,kemudian pelaku yang merupakan abang ipar  mengajak untuk memanen buah kelapa sawit dikebun yang terletak dibelakang rumahnya.Korban menuruti ajakan dari pelaku.
 
Setibanya dikebun,pelaku menyuruh korban untuk memanen berondolan buah kelapa sawit.Saat tengah mengumpulkan berondolan,pelaku memukul  pundak korban hingga tidak sadarkan diri,diduga saat itu lah pelaku melancarkan aksinya melakukan persetubuhan kepada korban.
 
Tak lama kemudian korban terbangun saat itu posisi sudah berada disemak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian korban sudah terbuka dimana baju korban sudah naik sampai ke atas dada dan celana turun hingga lutut dan merasakan sakit pada bagian pundak serta kemaluan.Melihat korban sudah sadar pelaku mendatanginya dan mengancam korban supaya tidak memberitahukannya kepada orang tua, jika memberitahu korban akan dibunuh.
 
Pada 05 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib pada saat korban berada didalam kamar lalu pelaku memberikan minuman kepada korban dan setelah itu korban tidak sadarkan diri.Merasa curiga dengan keadaan korban yang memiliki gelagat seperti orang hami, pelapor menanyakan keadaan korban,korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.Pelapor saat itu langsung membawa korban untuk melakukan  pemeriksaan dibidan.Hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil 4 bulan. 
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
 
Menyikapi adanya laporan tersebut Polsek Pinggir langsung menaggapi dan pada Senin malam(18/04/2022) pelaku ditangkap.Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Sel Polsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut,tulis Kompol Maitertika.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp