BENGKALIS (Cakapriau.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan layar lebar videotron di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pengadaan di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkalis terkesan tidak transparan, kasusnya diduga mandek begitu saja.
Hingga kini masyarakat masih bertanya-tanya terkait kelanjutan pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek 2019 tersebut.
Padahal, dugaan rasuah tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif dari publik.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021 Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kecamatan Pinggir itu, bahkan sejumlah saksi juga sudah diperiksa.
Namun sampai saat ini sudah berada di tahun 2022 perkembangan kasus tersebut tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum, alias mandek.
Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Pinggir mengatakan bahwa kasus videotron itu tidak pernah selesai.
“Hangat lalu senyap,” tuturnya, kepada CakapRiau.com.
“Kita masyarakat awam ini hanya bisa mendengar, membaca dan ketawa. Semua kita serahkan kepada aparat hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Jika di dalam kasus tersebut ada unsur korupsinya kami minta aparat hukum tegas dan tidak bermain-main,” ujar seorang warga lainnya, sembari meminta privasi identitas.
Berdasarkan data yang dihimpun Cakapriau.com, bahwa proyek videotron ini menelan anggaran sebesar Rp 1.189.435.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Anggaran itu bersumber dari pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 yang dibangun di halaman Kantor Camat Pinggir dikerjakan oleh CV Anak Lanank Sukses (ALS).
Menanggapi polemik ini, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dikonfirmasi belum bisa menjelaskan secara detail kasus tersebut. Ia menyarankan terkait kasus itu ditanyakan ke Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
“Langsung ke Kasat Serse aja ya saudaraku,” tuturnya.
Sementara itu, sesuai arahan Kapolres, CakapRiau.com mencoba mengonfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi di nomor 08520550xxxx.
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban terkait kelanjutan kasus tersebut.***