ROKAN HULU(Cakap Riau.com)-Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu 2018 dan 2019.
Dalam keterangan Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH, di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH, Kamis(13/01/2022).
Menyampaikan, menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka SU Bin MS, AS Bin MN, dr FH Bin SH
dan dr NR Bin FR.
“Di saat yang bersamaan JPU pada Kejari Rohul juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rohul dalam perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur,” kata Pri Wijeksono, SH MH.
Lanjutnya, untuk Perkara Pungli atas nama Tersangka SS Als WAR Bin MAS, SUK Als AN Bin AR dan PR Als PI Bin AG.
Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Rohul setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap,” terangnya.
Kajari, menjelaskan, setelah diterima, JPU selanjutnya Tujuh Tersangka tersebut dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan.
“Kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri.(Rls)