Meski Jumlah Kasus Tipiring Meningkat,  Polsek Pinggir Selalu Mengedepankan Restorative Justice 

Kamis, 24 Oktober 2024
Oplus_131072

Pinggir,Cakapriau.com-Beberapa bulan terakhir jumlah kasus tindak pidana ringan(tipiring) semakin meningkat diwilayah hukum Polsek Pinggir Polres Bengkalis.Meskipun demikian Kompol Darmawan,SH,MH tetap selalu mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice jika persyaratannya terpenuhi.
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kompol Darmawan,SH.MH selaku Kepala Kepolisian Sektor Pinggir(Polsek) kepada media Cakapriau.com diruang kerjanya,Kamis(24/10/2024).
 
“Selama beberapa bulan terakhir ini jumlah kasus pencurian biasa atau pencurian ringan(tipiring) meningkat diwilayah hukum Polsek Pinggir Polres Bengkalis.Meskipun demikian kami Polsek Pinggir tetap mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice jika persyaratannya terpenuhi,ujar Kompol Darmawan,SH.MH.
 
Masih kata Kapolsek Pinggir,penyelesaian perkara tipiring ini  diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian dari pada denda yang ada dalam kuhp.Dengan adanya Peraturan Mahkamah ini sehingga pencurian ringan yang masuk kategori tipiring tidak bisa dilakukan penahanan.
 
Peraturan Mahkamah Agung ini ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman antara  Kejaksaan Agung,Mahkamah Agung dan Kapolri pada bulan Oktober 2012 dimana tindak lanjut dari peraturan Mahkamah Agung terkait tipiring bisa dilakukan penyelesaiannya secara Restorative Justice dengan dasar adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak diketahui oleh pranata sosial seperti Kepala Desa, RT atau tokoh masyarakat yang ada di daerah itu tanpa ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan para pihak.(CKR)
 
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp