Talang Muandau,Cakapriau.com-Seorang petani berinisial RHS(39) warga Dusun Sei Geronggang, DesaTasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pinggir karna diduga membuka lahan dengan cara membakar didalam kawasan hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK),Selasa(29/10/2024) kemarin.
Kapolres Bengkalis Akbp Setyo Bimo Anggoro, SH.,Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,
SH.MH kepada awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Seorang petani berinisial RHS(39) warga dusun Sei Geronggang, DesaTasik Serai Kecamatan Talang Muandau sudah kita amankan dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutlah),tulis Kapolsek Pinggir.
Dikatakan Kapolsek Pinggir lagi,atas perbuatan tersangka ini lahan seluas kurang lebih 1 hektar di dalam kawasan Giam Siak Kecil terbakar,dikuatirkan kebakaran akan meluas karna kondisi lahan gambut.Saat ini personil Polsek Pinggir bersama tim pemadam lainnya masih berada di lokasi Karhutla.
Kronologis penangkapan berawal hasil pengecekan pada Dashboard Lancang Kuning (DLK) Nusantara oleh Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai dimana termonitor adanya muncul Hot Spot (HS) api sesuai Koordinat posisinya berada di daerah Dusun Sei Garonggang KM. 33 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan petunjuk tersebut selanjutnya Bhabinkamtibmas Polsek Pinggir mencari informasi melalui RT dan Masyarakat Peduli Api (API) dan bersama langsung turun ke lapangan.Dari turunnya kelapangan terlihat Titik Api (Fire Spot) tersebut,selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama-sama RT, MPA serta masyarakat melakukan upaya penanggulangan dan pencegahan supaya Titik Api tidak meluas dan tidak berkembang, karena kondisi cuaca yang cukup panas dan angin yang begitu kencang.
Sambil melakukan pemadaman Bhabinkamtibmas langsung mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari masyarakat tentang pemilik lahan yang terbakar tersebut.Kemudian bhabinkantibmas melaporkan ke Kapolsek Pinggir terkait kejadian perihal kabakaran.
Tak lama dilaporkan, Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,
SH.MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Strk, Sik dan Tim Opsnal turun ke TKP kebakaran untuk melakukan Pulbaket.Dari keterangan yang dikumpulkan diketahui pemilik lahan tersebut milik RHS.Petugas saat itu langsung menemukan RHS sang pemilik lahan.Dari keterangan tersangka ini beliau mengakui bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat buka lahan dengan cara membakar.Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka ini diduga melanggar Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terakhir Kapolsek Pinggir menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum,tulisnya.(CKR)