PEKANBARU (CakapRiau.com) – Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
Sejak diterbitkan peraturan tersebut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 di Riau melakukan peningkatan testing dan tracing. Kemudian, menggabungkan hasil pemeriksaan swab tes PCR dan hasil swab tes Rapid Antigen.
Dari hasil penggabungan dua tes tersebut, Dinkes Riau, pada Kamis (29/7/2021) malam mencatat, jumlah sample swab yang masuk mencapai 7.727 sample, baik dari hasil tes swab PCR dan tes Rapid Antigen. Dengan hasil terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 2.096 kasus.
Jumlah hasil pemeriksaan sample swab ini tercatat naik, apabila dibandingkan dengan jumlah sample yang diperiksa pada satu hari sebelumnya, Rabu (28/7/2021), yaitu sebanyak 3.536 sample, dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.276 orang pasien.
“Ini kan sekarang penerapan PPKM level 4, ada surat percepatan pemeriksaan, dan pemeriksaan sekarang dengan Rapid Antigen. Dengan Rapid Antigen itu, kalau dia positif sudah dikategorikan positif sudah termasuk yang terkonfirmasi, antigen nya rapid bukan bodi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Kamis (29/7) malam.
Kepala Diskes Riau menyebutkan, saat ini masa pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru dilakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah tempat, sekaligus melakukan pemeriksaan tes Rapid Antigen. Dalam aturan yang diterapkan selama PPKM level 4,setiap orang yang masuk dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di setiap perbatasan. Termasuk perjalanan yang menggunakan penerbangan, laut dan darat. Tidak hanya PPKM level 4, daerah yang masuk dalam pemberlakuan PPKM level 3, juga diterapkan pemeriksaan Rapid Antigen.
“Sepanjang daerah tersebut masuk dalam PPKM level 4 dan 3, Pekanbaru kan masuk, tetap dilakukan Rapid Antigen. Memang banyak juga dari luar Riau yang terkonfirmasi positif, ini ada sebanyak 111 orang. Belum lagi nanti hasil tracing nya, sebagai pelacakan kontak erat dan suspek terhadap yang positif COVID-19. Jika hasil tes Rapid Antigen positif, maka sudah masuk dalam klaim terkonfirmasi positif,” jelasnya.
Terpisah sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menerbitkan Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021. Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
”Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Disamping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
”Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” kata Dirjen Maxi.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.(PI/CKR)