Pekan Baru(Cakapriau.com) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sanusi, SH.,MH bersama wakil ketua Erwan, S.Sos dan anggota menindaklanjuti surat masuk pimpinan DPRD terhadap rencana pemekaran di Kecamatan Mandau dengan melakukan Koordinasi ke Kanwil Kemenkumham di Provinsi Riau Pekanbaru, Kamis (22/09/2022).
Rapat Koordinasi ini turut didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Mohd. Amru Herawza dan Kabag Keuangan Setwan Zul Asri.
Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau rapat koordinasi langsung dipimpin Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Macmud, beliau juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham bersama Kepala Bidang Hukum Dean Satria, SH, Kepala Sub Bidang FPPHD M. Farhan Nizar, SH.
Sanusi mengatakan, terhadap rencana pemekaran di Kecamatan Mandau dilihat dari segi naskah akademik yang sudah disusun dan ditentukan beberapa waktu yang lalu, latar belakang naskah akademiknya sudah dimasukkan dalam salah satu program Ranperda tahun 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Mandau terdiri dari 9 Kelurahan 2 Desa. Desa ini baru beberapa tahun dimekarkan, tapi kelurahan sudah 60 tahun belum dimekarkan,” ujar Sanusi.
Lanjut Sanusi, kalau dilihat dari segi persyaratan Administrasi, kajian Hukum yang dilakukan Kemenkumham sudah mencukupi dari syarat dasar jumlah penduduk.
“Karena jumlah penduduk begitu besar, maka kami dari DPRD berinisiasi kita mekarkan beberapa kelurahan dengan menyiapkan persyaratan teknisnya dengan harapan bisa terlaksana,” ungkapnya.
PLT Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Achmad Brahmantyo
Menyampaikan, terkait dengan penyusunan naskah akademik dan Pemekaran Kelurahan Perlu dievaluasi, dikaji dan dilengkapi yang mana saja sesuai kriteria-kriteria berdasarkan PP nomor 17 tahun 2018.
“Dalam hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan naskah akademik pemekaran kelurahan dan desa dimana melihat langsung wilayah-wilayah yang bisa dimekarkan sesuai dengan kriteria dan undang-undang yang berlaku, tidak hanya melihat dari sumber daya manusia dan alamnya saja,” ucapnya.
Hendri, S.Ag dalam kesempatan turut menyampaikan, jika ada data yang belum lengkap bisa disampaikan langsung kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) yang telah ikut mendampingi kami, dan bisa langsung berkoordinasi ke pihak perancang Kemenkumham,” jelasnya.
“disamping membahas pemekaran, kami juga ingin kanwil Kemenkumham turun kelapangan untuk melihat apakah benar padat penduduk, dan pihak tapem segera lengkapi data-data yang belum lengkap,” tambah H. Siantar.
Apabila hal ini yang menjadi prioritas, akan segera cek data dan turun kelapangan sesuai jadwal di tentukan, “Insya Allah akan kita agendakan untuk turun kelapangan dengan di pimpin Kepala Subbidang FPPHD,” kata Kepala Bidang Hukum, Dean Satria.
Pada umumnya anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis mendukung pemekaran wilayah tersebut sesuai dengan tujuan, guna untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan percepatan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Sumber Berita&Foto :Web Humas DPRD Kab.Bengkalis