Dianggap Ilegal,Masuk Tanpa Melapor,Perusahaan Subkontrak PHR di Jalan Lingkar Balai Raja Kecamatan Pinggir Tetap Dirikan Bangunan

Sabtu, 3 September 2022

PINGGIR(Cakapriau.com)-Pemerintah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kecewa dengan sikap beberapa perusahaan Subkontrak PHR yang berada di wilayah Balai Raja, pasalnya sampai saat ini perusahaan tersebut tak pernah melaporkan keberadaannya.
 
“Iya,kita kecewa dengan sikap perusahaan subkontrak PHR tersebut.Secara pemerintahan saya sudah 3 kali menyurati pihak perusahaan agar datang kekelurahan untuk melaporkan keberadaannya, akan tetapi satupun tidak pernah mereka gubris bahkan pembangunan kantor dan workshop terus mereka bangun,ungkap Hermalina Lurah Balai Raja kepada Media Cakapriau.com,Sabtu(03/09/2022) via handpon.
 
Masih kata Lurah,Seperti tak ada sopan santunnya,masuk kewilayah orang tanpa melapor membangun pulak lagi.
Untuk rekom izin bangunan perusahaan tersebut kami pihak kelurahan tidak ada mengeluarkan sebab mereka tak ada yang datang melakukan pengurusan.
 
Kita kuwatir dengan sikap arogan perusahaan tersebut akan berdampak sesuatu yang tidak baik kedepannya.Kepada perusahaan PHR agar memberikan teguran kepada perusahaan itu.
 
Ketika ditanya nama-nama perusahaan tersebut lurah menjawab,sampai sekarang saya tidak tau nama perusahaan itu,tutup lurah.
 
Ditempat terpisah Ketua LPMK Kelurahan Balai Raja Samianto saat dimintai tanggapan terkait perusahaan yang berdiri di jalan Lingkar mengatakan,ada tiga perusahaan sekarang berdiri di jalan lingkar tersebut.Ketiganya merupakan subkontrak dari PHR,ujarnya.
 
Kita bangga dengan banyaknya perusahaan masuk ke wilayah Balai Raja,tetapi ikuti lah aturan.Dengan banyaknya perusahaan masuk maka pemuda tempatan bisa mendapatkan pekerjaan.Kalau masalah IMB saya rasa perusahaan tu tak mengantongi,tutupnya.
 
Sampai berita ini dimuat media Cakapriau.com belum mendapat keterangan resmi dari ke tiga perusahaan subkontrak PHR tersebut.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp