SIAK(Cakap Riau.com)-Sesuai dengat surat pemberitahuan pajak terhutang(SPPT) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) Tol bahwa Kabupaten Siak menerima pajak dari pengelola Tol lebih kurang sebesar 8,9 Milyar pertahun.Pendapatan Asli Daerah ini akan mulai diterima pada 2021.
Ruas tol yang melintasi empat kabupaten kota itu kata dia, Kota Pekanbaru sepanjang 1,4 KM, Kabupaten Kampar 8,8 KM, Kabupaten Siak sepanjang 43,8 KM, Kabupaten Bengkalis 59 KM serta Kota Dumai sepanjang 16,5 KM. Dimana dalam sepanjang 131,5 KM tersebut terdapat sepanjang 43,8 KM melewati wilayah Kabupaten Siak.
Menurutnya, keberkahan itu tidak hanya mempermudah akses ke kecamatan juga mendapat pajak PBB P2 Tol. ”Alhamdulillah hari ini kita dapat satu satunya pajak terbesar 8,9 milyar pertahunnya. Angka ini akan bisa bertambah sesuai dengan evaluasi hitungan seperti rest area dan pintu tol yang belum dibuka seperti pintu tol kandis utara”, ucap husni merza.
Lanjutnya, dimusim pendemi saat ini, sumber pendapatan bagi daerah seperti ini sangat di harapkan, untuk pemulihan ekonomi masyarakat. “Dengan penambahan dana pajak segini (8,9 M) Kita akan Mempergunakan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang program pemberdayaan UMKM khususnya masyarakat yang berdampak ekonominya dari tol permai ini”, tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza. Kabupaten Siak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengelolah Tol lebih kurang Rp 8,9 milyar pertahunnya, sesuai hitungan angka ini akan bertambah.(CKR)
Sumber berita:Media Center Kabupaten Siak.