Kemunduran Demokrasi Masih Terlihat”Tak Terima Dikritik,Gubri Lapor Polisi

Kamis, 23 Februari 2023

ROHUL,Cakapriau.com-Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik( ITE) kini lebih sering digunakan oleh para pejabat Publik yang tidak siap menerima kritikan untuk membungkam masyarakatnya.Pembungkaman kritik sejatinya hanya akan terjadi di negara otoriter. Padahal di negara demokrasi pemerintahnya menjamin kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
 
Tak jarang kini soal kritik menjadi salah satu ancaman bagi masyarakat oleh  pemerintah karena menyangkut harga diri seorang pejabat. Banyaknya rakyat dan aktivis yang ditangkap dan ditahan oleh aparat gara-gara menyampaikan kritikan,hal ini merupakan bukti bahwa kemunduran demokrasi telah terjadi.
 
Penangkapan demi penangkapan seolah memperlihatkan bahwa demokrasi kita adalah prosedural di atas kertas belaka. Pengriktik ditahan bagaikan tahanan kriminal, sehingga menghajar lawan politik pun telah membentuk demokrasi kriminal.
 
Ketua Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN RIAU), Al Qudri Tambusai, S.H, juga menjadi tersangka pada dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap gubernur Riau Drs H syamsuar MS.i. Kasus ini bermula Pada tanggal 2 Juni 2021, Terdakwa  bersama Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN RIAU) yang beliau pimpin melakukan aksi Demonstrasi di depan gedung Kejati Riau dengan  tuntutan mendesak Kejati Riau agar segera memeriksa Gubernur Riau Syamsuar atas dugaan keterlibatan pada kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Siak yang telah merugikan Keuangan negara sebesar 56,7 miliar.
 
Pada saat dugaan korupsi ini  Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019.  Dugaan keterlibatan Syamsuar selaku Bupati Siak dalam Korupsi Bansos dikuatkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 29 September 2020 yang di tandatangini Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Riau) dan Hingga saat ini Proses Hukumnya makin tidak jelas dan masyarakat tentu menunggu hasil penyidikan Kejati Riau.
 
Dalam aksi tersebut Al Qudri Tambusai membentangkan spanduk yang berisikan “Tangkap Gubernur Drakula”. Dari Aksi Tersebut  Syamsuar selaku Gubernur Riau merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Reskrim Polda Riau bahwa AMPUN Riau mencemarkan nama baiknya. Padahal, dalam hal ini kata “Drakula” yang terdakwa maksud merupakan sebuah diksi atau simbol dari sebuah prilaku yang kurang terpuji dimana perbuatan menggelapkan uang negara serta prilaku korupsi merupakan  perbuatan yang sangat merugikan rakyat dan secara perlahan dapat menghilangkan hak-hak rakyat, hingga kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama akan tidak akan tercapai ” ujar Al qudri.
 
Mirisnya, sebagai Gubernur Riau melihat bahwa Aksi dan isi spanduk tersebut menunjuk ke dirinya secara pribadi serta merendahkan harkat martabatnya. Soal kritik mengkritik, presiden ke 6 Suliso Bambang Yudhoyono juga pernah di kritik dengan simbol hewan kerbau hewan nyata yg tidak berbentuk fiksi dan terakhir presiden jokowi juga di kiritik dengan simbol Firaun. Namun kedua pemimpin itu bersikap dengan sikap kenegarawan. Mereka tidak merasa kritik tersebut di tarik ke dirinya dan menangapi kritikan itu sebagai hal biasa di era keterbukaan.
 
“Karena suara rakyat tidak bisa dibungkam dengan sebuah proses hukum di negara Merdeka. AL Qudri sebagai terdakwa dalam hal ini mengatakan siap menghadapi mekanisme hukum yang berlaku.
 
 “Jalani saja dan yakini apa yang kita perjuangkan adalah hal yang benar.” ucap Al qudri tambusai saat dihubungi kamis 23 februari 2023. Menurut Al qudri bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang di amanatkan oleh Konstitusi dan Negara wajib untuk Memenuhi dan melindungi Hak Tersebut, sebagaimana di dalam Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”, selain itu ada juga pasal 38E Ayat 3 yang berbunyi,”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia dan tanggung jawab berdemokrasi setiap Warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Aktivis Alumni Sarjana Hukum Universitas Riau tengah menjalani sidang ke-4. Turut hadir sejumlah aktivis yang memberikan dukungan dan motivasi. Bahkan, paraaktivis tersebut juga menyatakan bahwa mereka siap turun lagi ke lapangan agar tuntutan yang dilayangkan oleh AMPUN Riau terhadap Kejati Riau dapat diwujudkan. “Sangat disayangkan jika seorang gubernur merupakan sosok yang baperan dan pantang dikritik. Pantaskah seorang pejabat publik seperti itu? Kami siap mendukung Al Qudri. Bahkan kami juga siap turun lagi ke lapangan untuk melakukan unjuk rasa”, ujar Cornelius, salah satu aktivis yang hadir dalam sidang tersebut.
 
Menurut Tim Kuasa Hukum, Sardo Mariada Manullang S.H, M.H  menyatakan bahwa agar proses yg sedang berjalan ini jangan sampai menjadi sebuah preseden buruk bagi pejabat- pejabat pemerintah riau tidak siap untuk di kritik. Dengan kritik justru malah membuat laporan seperti yang sedang dihadapi Al Qudri sekarang. Sungguh ironi jika pemimpin tersinggung ketika di kritik rakyatnya sampai harus Membuat laporan pidana.
 
 “Jadi kita berharap majelis hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang melakukan kritik terhadap pimpinan daerah maupun pejabat pejabat lain terkhusus di Provinsi Riau”, pungkas kuasa hukum tersebut.(rilis/Jefri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp