Pemkab Bengkalis Keluarkan Surat Larangan, Truck Pengangkut Tanah Timbun Tidak Boleh Gunakan Jalan Lingkar Barat 

Jumat, 17 Mei 2024

Pinggir,Cakapriau.com-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan(PUPR) Bengkalis mengeluarkan surat larangan terhadap puluhan truck-truck angkutan tanah timbun yang beroperasi diwilayah Kelurahan Balai Raja menggunakan jalan lingkar Barat Duri sebagai akses keluar masuk,Jumat(17/05/2024).

Pernyataan larangang tersebut disampaikan langsung oleh Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah,ST.MT melalui Staf Rudi Rinaldo kepada S. Tobing selaku pengelola galian C diwilayah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir.
 
Adapun pertemuan digelar di kantor  lurah Balai Raja,Jumat(17/05/2024) sekira pukul 10.00 Wib.Tampak hadir Camat Pinggir Zamarico,lurah Balai Raja Hemalina,Kasitrantib Pinggir serta beberapa tokoh masyarakat di Kelurahan Balai Raja.
 
Kepada media Cakapriau.com Rudi Rinaldo mengatakan” Hari ini kita dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis turun ke Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir menyampaikan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan galian C untuk tidak lagi menggunakan jalan lingkar Barat Duri sebagai akses keluar masuk angkutan truck tanah timbun.
 
Alhamdulilah,surat yang kita sampaikan diterima oleh S.Tobing selaku penyedia tanah galian C.Beliau juga menyampaikan permohonan untuk bisa beroperasi gunakan jalan lingkar Barat Duri sampai sore hari ini,tutupnya.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp