PEKANBARU (CakapRiau.com) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR.
Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut.
Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).
Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat.
Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes.
Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.
Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi.
Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam.
“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi.(PI/CKR)