Pelalawan(Cakap Riau.com)-Karya Bhakti Mahasiswa (KBM) kelompok 31 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning pada Rabu (11/8/2021) aksi sosial dengan berbagi sembako dan juga melakukan aksi sosialisasi terkait bahaya covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Di bawah Dosen Pembimbing Lapangan
Andrizal, SH, MH, Wismar Haryanto, SH, MH para Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak melaksanakan berbagai kegiatan positif dimasa pandemi untuk membantu masyarakat.
Sedikitnya ada 5 kegiatan yang dilakukan para mahasiswa di Pangkalan Kerinci dengan tujuan dapat meringankan beban masyarakat dan mengedukasi tentang bahaya covid-19 serta bahaya kebakaran hutan dan Lahan(Karhutla) Berikut adalah kelompok aksi sosial yang dilakukan KBM 31 Fakultas Hukum Unilak,
1.Pembagian Masker ke Masyarakat
2.Pembagian Sembako
3.Pemberian bibit
4.Sosialisai K3
5.Sosialisasi Bahaya Karhutla
Bertempat di Jalan Maha Raja Indra, tepatnya di depan Sekolah SMPN1 Pangkalan Kerinci, para mahasiswa hukum Unilak terlihat antusias membagi masker kepada pengendara yang melintas, Polri, dan kepada Satpol PP. Mahasiswa membagi alat prokes dengan memakai almamater kuning sebagai ciri khas Unilak. Bukan hanya aksi membagi masker, para mahasiswa juga melakukan sosialisasi bahaya covid-19 hingga kerumah-rumah masyarakat.
Para mahasiswa juga menyerahkan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan bertujuan meringankan beban yang dirasakan masyarakat. Tidak kalah penting yakni para mahasiswa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak hukum kepada masyarakat jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ketua KBM Unilak, Matius Ewanto mengatakan, wilayah Kabupaten Pelalawan masih mengkhawatirkan tentang kasus covid-19 karnanya perlu bekerja sama untuk memutus rantai penyebaran tersebut dengan cara menjaga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat.
Karnanya kami membagi masker kepada masyarakat Pangkalan Kerinci dan juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya covid-19 dengan harap dapat menekan angka penularan wabah, terang Matius Ewanto.
Ia juga menambahkan, dengan kekompakan-pihak serta seluruh masyarakat dalam memerangi covid-19, agar wabah cepat tersebut berlaku dan kita bisa beraktifitas seperti biasa sebelum adanya vandemi,ungkapan yang terkait dengan Randi Okta.
Terkait Karhutla juga tidak kalah pentingnya, agar masyatakat tidak membuka lahan dengan membuka lahan karena dapat membuat udara, membuat makhluk hidup mengalami gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan dan dapat menyebabkan kerugian di sektor perekonomian. Selain itu melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan dengan hukum, akhir Matius Ewanto.
Berbagai kegiatan sosial seperti pembagian masker dan bahkan sosialisasi dampak Karhutla berjalan dengan sukses, kekompakan tim KBM Kelompok 31 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning adalah faktor utama keberhasilan kegiatan.
(Yusuf Situmorang)