Duri,Cakapriau.com-Tim Reserse Narkotika Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada dijalan Desa Harapan gang Taqwa Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau pada Rabu(24/02/2024) pukul 14.30 Wib kemarin.
Dari pengungkapan tersebut,dua orang tersangka berhasil diamankan petugas.Adapun tersangka yang diamankan berinisial WIS(50) seorang pegawai negeri sipil(PNS) diwilayah Kabupaten Bengkalis dan FH(43) pekerjaan buruh.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasatnarkoba IPTU Hasan kepada wartawan via WhatsApp,Senin(29/02/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“2 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram berhasil berhasil kita amankan pada Rabu(24/02/2024) sekira pukul 14.30 wib.
Masih kata Kasat Iptu Hasan,kedua tersangka ini perannya adalah sebagai pengedar.Saat ini kedua tersangka sudah berada di sel Satnarkoba Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tulis Kasatnarkoba.(CKR)