Rohul,Cakapriau.com-Masyarakat Kepenuhan Timur yang tergabung sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) duduk bersama di areal konflik Koperasi Sawit Timur Jaya dengan PT.Agro Mitra Rokan (AMR),Kamis 9 Maret 2023 kemarin.
Kumpulnya para masyarakat tersebut untuk melihat, mengawasi, serta memberikan keterangan terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan PT.AMR.Tanpa ada komando dengan kesadaran sendiri
Para anggota langsung masuk ke kebun, karena mendengar adanya info bahwa tim kehutanan masuk kelahan tersebut untuk mengurus izin PT.AMR.
setelah adanya informasi akan adanya para anggota koperasi yang mau masuk, para pengurus koperasi langsung memberikan penjelasan bahwa
PT.AMR bukan mengurus izin. Tapi memberikan keterangan prihal permohonan PT.AMR tentang data dan informasi ke telanjuran pembangunan dikawasan hutan. Dan masyarakat kepenuhan Timur yang tergabung di Kopsatimja akhirnya mengerti. Dan kami pengurus mengawasi guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan ataupun menimbulkan konflik. Kata Jasmanedi selaku ketua Kopsatimja.
Benar kami pengurus koperasi juga sudah menyampaikan jangan kita anggota koperasi mau termakan isu-isu yang memprovokasi kita dan itu bisa merugikan kita sendiri.Kami juga selaku pengurus akan tetap memperjuangkan hak anggota dan berupaya juga memperoleh hak untuk masyarakat yang belum mendapat lahan, tambah Rahmad selaku Sekretaris Kopsatimja.
Kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto SH.MH juga terlihat dilokasi dan memberikan penjelasan kepada beberapa anggota Kopsatimja yang agak terlihat emosi.
” yah ini lah namanya masyarakat bang,selalu cepat menanggapi isu yang tidak benar tentang haknya mau diambil orang.”Alhamdulillah dengan adanya kita bersama disini suasana sudah kondusif kembali, jawabnya.
Disinggung tentang info adanya tim KLHK akan turun untuk menindak lanjuti permohonan data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan oleh PT.AMR, Andi menyampaikan.
” sebenarnya kita selaku pihak yang berada di areal yang dipermohonkan pada data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan oleh PT AMR haruslah diundang untuk hadir.Karena masalah ini bukanlah masalah yang baru. Dan pemerintahan juga sudah tau,baik daerah, Provinsi, dan Pusat serta pihak kepolisian. Kita juga sudah tahu bahwa PT.AMR telah melakukan permohonan tentang data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan.
Tapi apa dasarnya. Izin prinsip sudah mati, IUP udah mati dan izin-izin yang lain sudah mati. Ditambah lagi dasar adanya PT.AMR bisa ada dikepenuhan ini sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PN Pasir Pangaraian no.34/Pdt.G/2018/PN.Prp, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru no.164/Pdt/2019/PT.Pbr. Putusan Mahkamah Agung no.2977 K/Pdt/2020. Data yang saya tahu PT.AMR mengajukan keterlanjuran sebanyak 2.946 Ha itu termuat pada Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.531 tahun 2021.. Kok pada pernyataannya menjadi 3.600 Ha. Dan harus semua pihak dihadirkan dan dilibatkan oleh timdu LHK ini guna jangan ada lagi kekeliruan informasi dan menyebabkan adanya keputusan yang berakibat buruk. Pungkasnya.(Jefri)