KUANSING (CakapRiau.com) – Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (2/8/2021) akhirnya terungkap.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pembuang bayi ke dalam sumur. Tak disangka, pelakunya merupakan orangtuanya.
“Saat ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari,” kata Kapolsek Singingi, Iptu Koko F Sinuraya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskannya, kronologi penemuan mayat bayi bermula pada Senin sekira jam 08.30 WIB. Saat itu saksi menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya namun air kran tersebut berbau busuk.
“Lalu saksi pergi kekamar mandi belakang yang berada diluar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut dan melihat kedalam sumur melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup kemudian memberitahukan hal tersebut kepada suaminya,” ujar Kapolsek.
Setelah saksi melihat kata Kapolsek kemudian memberitahu orangtuanya.
“Mereka bersama–sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait, dan setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Iptu Koko.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, kata Kapolsek, diamankan dua pelaku yang diduga melakukan aborsi, yaitu NY (20) seorang mahasiswi sekaligus ibu rumah tangga dan suaminya DR 25).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka pelaku diperoleh keterangan bahwa keduanya sudah berpacaran sejak awal tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan.
Segala cara dilakukan pasangan muda tersebut untuk menggugurkan sang bayi. Namun usaha mereka tak berhasil.
Pada hari Kamis (29/7/ 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan pasangan ini tinggal di rumah orangtua NY.
Setelah acara pernikahan selesai, NY sempat meminum Krating Daeng. Pada hari Minggu (1/8/2021) malam, tersangka NY merasakan perutnya mules kemudian pergi ke kamar mandi di belakang rumah.
“Setibanya di kamar mandi janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena tersangka NY takut ketahuan, kemudian membuang janin tersebut ke dalam sumur yang berada di belakang rumah,” ungkap Kapolsek.
Pasangan tersebut kini telah diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP.(PI/CKR)