Pinggir,Cakapriau.com-Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Opsnal Polres Bengkalis 125 berhasil mengamankan salah seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi dijalan lintas Duri Pekan Baru tepatnya wilayah desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada Minggu(08/12/2024) ) kemarin.
Adapun diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut berinisial SM(26) yang merupakan adik kandung korban.
Peristiwa penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis Akbp Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH kepada media online Cakapriau.com,Senin(09/12/2024) melalui pesan WhatsApp.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial SM(26) diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap OM(31) yang terjadi di jalan lintas Duri – Pekan Baru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada Minggu(08/12) sekira pukul 05.10 Wib,tulis Kompol Darmawan.
Kompol Darmawan juga menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya pada Minggu(08/12) sekira pukul 05.10 Wib di Jl. Lintas Duri – Pekanbaru RT 002/RW 002 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir telah ditemukan seorang korban dalam keadaan meninggal dunia berada didepan halaman rumah kontrakannya.
Disamping korban tersebut polisi juga menemukan 1 (satu) Unit sepeda motor Beat warna putih. Atas kejadian tersebut Personil Polsek Pinggir langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian olah TKP, dan selanjutnya memberikan pertolongan kepada korban membawa ke RSUD Duri untuk kepentingan proses medis selanjutnya.
Selanjutnya terhadap peristiwa tersebut tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Opsnal 125 Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan, diantaranya dengan mencari tahu identitas korban, mencari tahu keluarga korban, dan serangkaian kegiatan penyelidikan lainnya.Tim pun coba berkoordinasi dengan keluarga korban penanganan penyelidikan selanjutnya.Dari hasil penyelidikan patut dicurigai serta diduga pelakunya adalah adik kandung korban itu sendiri berinisial SM.
Tim pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan yang diduga pelaku dimana diduga pelaku saat itu diketahui tengah berada di wilayah Pekanbaru.Tim langsung melakukan pengejaran.Sekira pukul 20.00 Wib tim Opsnal memonitor diduga pelaku sudah berada diwilayah Pinggir.Sekira pukul 23.00 Wib tim gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis 125 melihat diduga pelaku saat itu berada di wilayah Simpang Garoga Duri.Tim langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap OM sebagai abang kandungnya, yaitu dengan memukul kepala dan perut Korban dengan menggunakan Alat Tambal Ban yang terbuat dari Besi, atas perbuatannya tersebut maka langsung dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Kapolsek Pinggir menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan damai, saling menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pasca selesainya pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat.(CKR)