Duri,Cakapriau.com-Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis meringkus SS(52) diduga sebagai pengedar sabu-sabu disebuah rumah yang berada dijalan Sejahtera Km 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Sabtu(07/12/2024) kemarin.
Perihal penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri kepada media Cakapriau.com via WhasApp,Senin(09/12/2024)
“Telah dilakukan penangkapan terhadap SS(52) diduga sebagai pengedar sabu-sabu.Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram,1 (satu) unit handphone android merk oppo cream,uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah),tulis Kasat.
Kasat juga mengatakan kronologis penangkapan tersangka berawal pada pengungkapan sebelumnya yaitu penangkapan terhadap RA yang menerangkan bahwa mendapatkan sabu SS.
Setelah diperoleh informasi yang akurat tepatnya Sabtu(07/12) sekira pukul 14.30 wib saat itu target tengah berada dirumah yaitu di jalan sejahtera km.12 desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo cream, dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut,tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari HI saat ini masih dalam lidik.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,tutup Kasat Narkoba.(CKR)